FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
  Menu Utama
 

  

Fakultas Hukum Unhas secara resmi berdiri pada tanggal 3 Maret 1952 berdasarkan Keputusan Menteri P dan K Nomor 3399/Kab, tanggal 30 Januari 1952. Pada waktu itu, masih bernaung di bawah Universitas Indonesia (UI) dengan nama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Dekan pertama dijabat oleh Prof. Mr. Djokosoetono, kemudian digantikan oleh Prof. Mr. C. De Heern. Setelah itu, dilanjutkan oleh Prof. Drs. G. H. M. Riekerk.

Periode ini (2006 s/d 2010), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dipimpin oleh:

Prof. Dr. Syamsul Bachri, SH., MS.
Dekan

Prof. Dr. Muh. Guntur, SH., MH.
Pembantu Dekan I

Dr. Anshori Ilyas, SH., MH.
Pembantu Dekan II

 

Dr. Farida Patittingi, SH., MH.
Pembantu Dekan III


Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Program Studi Ilmu Hukum yang telah terakreditasi oleh BAN-PT tahun 2007 dengan Nilai B, Keputusan Nomor: 015/BAN-PT/Ak-X/S1/VII/2007, tertanggal 10 Juli 2007.

Program Studi S1 Ilmu Hukum terdiri atas delapan Bagian, yaitu:
1. Bagian Hukum Dasar
2. Bagian Hukum Acara
3. Bagian Hukum Perdata
4. Bagian Hukum Pidana
5. Bagian Hukum Tata Negara
6. Bagian Hukum Internasional
7.
Bagian Hukum Administrasi Negara
8. Bagian Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan



 



 VISI
Pusat unggulan praktisi hukum yang handal dan inovatif.

MISI
1. Terwujudnya transformasi pendidikan hukum dari pengajaran ke pembelajaran yang berorientasi praktisi hukum.
2. Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang menopang pendidikan tinggi hukum yang berbasis praktisi hukum.
3. Terlaksananya kegiatan kemahasiswaan sebagai wadah penyiapan mahasiswa menerima transformasi model pendidikan yang berbasis praktisi hukum.
NILAI-NILAI
Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, perlu dipahami bahwa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menganut sistem nilai yang menjamin kebebasan pengembangan diri yang adaptif-kreatif terhadap keserbautuhan wawasannya, kebermanfaatan peranannya dan keberbagian keberadaannya. Sistem nilai tersebut merupakan pilar-pilar proses sekaligus komitmen terhadap orientasi pengembangan yang berbudaya kualitas (quality culture) dalam semua bentuk gerak langkah menuju ke kemajuan yang dapat memotivasi setiap individu atau kelompok yang senantiasa mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan misi.
Penyelenggaraan misi pendidikan/pembelajaran memerlukan sejumlah sikap budaya kualitas yang meliputi:
a.  Berwawasan holistik dalam memandang setiap permasalahan;
b.  Mengutamakan kecermatan, yaitu senantiasa bersikap taat asas, telaah kritis, dan teguh-tekun-ulet;
c.   Memberikan penghargaan utama kepada kejujuran, yaitu sistematik obyektif dan bertanggungjawab;
d.    Menjunjung tinggi empat dimensi keunggulan manusia, yaitu kebenaran, kebaikan, keindahan dan keutuhan.
 
TUJUAN
1.  Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang handal dan inovatif;
2.  Menata sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kinerja karyawan secara optimal;
3.  Menciptakan iklim yang kondusif bagi terselenggaranya proses eksplorasi potensi dan kreativitas mahasiswa.
PROFIL LULUSAN
1. Sarjana hukum yang berfikir obyektif, logis, kritis, dan sistematis;
2.  Sarjana hukum yang berperilaku santun, jujur, dan penuh integritas;
3. Sarjana hukum yang bertindak cerdas, arif, bermoral, dan bertanggung jawab dalam bekerja dan berkarya;
4.  Sarjana hukum yang memiliki komitmen menegakkan hukum yang berintikan keadilan.
 
RUMUSAN KOMPETENSI

Kompetensi Utama:
Lulusan memiliki kemampuan menyusun dan mempraktikkan konsep-konsep hukum, baik dalam lingkup daerah, nasional, dan internasional maupun dalam hubungan individual, kolektif, dan masyarakat pada umumnya guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan masyarakat internasional;

Kompetensi Pendukung:
Lulusan memiliki kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah-masalah hukum yang aktual;

Kompetensi Lainnya:
Lulusan memiliki kemampuan untuk mengembangkan ilmu hukum sesuai dengan kebutuhan.


KURIKULUM DAN MASA STUDI
  
1. Kurikulum terdiri atas matakuliah wajib nasional (inti) sejumlah 63 sks dan matakuliah wajib institusional 82 sks, sehingga seluruhnya berjumlah 145 sks.
2. Matakuliah wajib institusional:
a. MK wajib universitas          : 24 sks
b. MK wajib fakultas              : 32 sks
c. MK wajib/pilihan bagian      : 26 sks
3. Masa studi program regular dijadwalkan untuk 8 semester. Namun dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester.
4. Masa studi program reguler sore (kelas paralel) dijadwalkan untuk 16 semester. Namun dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 16 semester dan selama-lamanya 28 semester.


 
 
  Today, there have been 4 visitors (9 hits) on this page!  
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free