Petunjuk penyerasian (konversi) Matakuliah dari Kurikulum Lama (KL) ke Kurikulum Baru (KB):
1. Konversi mengacu pada kurikulum baru (KB) tahun 2007
2. Mahasiswa yg telah melulusi matakuliah pada KL dikonversi ke KB sesuai Daftar Konversi yg tersedia (tertera di lembar belakang KRS).
3. Matakuliah yg telah lulus tapi belum ada matakuliah konversinya menjadi matakuliah pilihan.
4. Mahasiswa yg telah lulus matakuliah Praktek Peradilan maka dikonversikan telah lulus matakuliah Praktek Peradilan Perdata dan matakuliah Praktek Peradilan Pidana. Jadi mahasiswa ybs hanya wajib mengambil matakuliah Praktek Peradilan TUN.
5. Bagi mahasiswa yg belum lulus matakuliah Praktek Peradilan, maka wajib mengambil matakuliah Praktek Peradilan Pidana, Praktek Peradilan Perdata, dan Praktek Peradilan TUN.
Terima kasih.-
|