FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
  Konversi
 

Petunjuk penyerasian (konversi) Matakuliah dari Kurikulum Lama (KL) ke Kurikulum Baru (KB):
1. Konversi mengacu pada kurikulum baru (KB) tahun 2007
2. Mahasiswa yg telah melulusi matakuliah pada KL dikonversi ke KB sesuai Daftar Konversi yg tersedia (tertera di lembar belakang KRS).
3. Matakuliah yg telah lulus tapi belum ada matakuliah konversinya menjadi matakuliah pilihan.
4. Mahasiswa yg telah lulus matakuliah Praktek Peradilan maka dikonversikan telah lulus matakuliah Praktek Peradilan Perdata dan matakuliah Praktek Peradilan Pidana. Jadi mahasiswa ybs hanya wajib mengambil matakuliah Praktek Peradilan TUN.
5. Bagi mahasiswa yg belum lulus matakuliah Praktek Peradilan, maka wajib mengambil matakuliah Praktek Peradilan Pidana, Praktek Peradilan Perdata, dan Praktek Peradilan TUN.

Terima kasih.-

 
  Today, there have been 11 visitors (14 hits) on this page!  
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free