Rapat Antar Bagian yg dilaksanakan pada hari Senin, 4 Agustus 2008, menghasilkan keputusan/kesepakatan sebagai berikut:
1. Penempatan dosen mengajar pada matakuliah mengacu pada daftar kompetensi dosen Fakultas Hukum Unhas 2008.
2. Mempertegas pemberlakuan ketentuan tentang pembebastugasan dari kegiatan mengajar bagi dosen yang sedang melanjutkan pendidikan di luar Sulsel.
3. Bagi dosen yang sedang menjalankan tugas negara dapat mengajar pada semester ini jika dosen yang bersangkutan bersedia mengajar dengan tetap memperhatikan kompetensi.
4. Matakuliah yang membutuhkan bantuan dosen pengajar dari luar Fakultas Hukum Unhas dapat dilaksanakan melalui Surat Penugasan FHUH.
5. Penilaian model SCL dapat dimulai, dan tetap memberi kesempatan kepada dosen yang menginginkan model UTS dan UAS.
6. Sistem akademik dan administrasi akademik yang berlaku di kelas pagi (reguler) juga berlaku di kelas sore (paralel).
Terima kasih.-
|