Berdasarkan Rapat Koordinasi Bagian-Bagian dalam lingkungan Fakultas Hukum Unhas, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2008 diputuskan sebagai berikut:
1. Mahasiswa yg akan menempuh ujian skripsi tetap menggunakan transkrip nilai dari Kurikulum Lama.
2. Matakuliah Pilihan 6 sks atau 3 matakuliah.
3. Apabila telah menyelesaiakan MK Pilihan, maka MK lain yg telah dilulusi tetap diperhitungkan dengan ketentuan mencukupi 146 sks.
4. Mahasiswa Angkatan 2002 s/d 2005 ketentuan konversi bersifat optional.
5. Mahasiswa Angkatan 2006 harus dilakukan konversi untuk menyesuaikan dengan Kurikulum Baru.
6. Tenggang waktu dari Seminar Proposal ke Ujian Skripsi minimal 2 bulan sejak tanggal Seminar Proposal.
7. Jumlah sks mahasiswa yg memprogramkan KKN maksimal 12 sks.
8. Jumlah sks mahasiswa yg memprogramkan skripsi maksimal 12 sks.
@ Terima kasih.-
|